Pengoptimalan sumberdaya panas bumi khususnya untuk pemanfaatan langsung di Jawa Barat yang dalam perencanaannya dituangkan dalam bentuk tata ruang, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yakni : (1) semakin meningkatnya kebutuhan energi pada berbagai sektor, sedangkan ketersediaan energi terutama bahan bakar fosil yang selama ini menjadi andalan semakin menipis, (2) permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas manusia, terutama yang berkaitan dengan pemakaian energi telah menimbulkan dampak yaitu bertambahnya emisi gas rumah kaca (greenhouse gas/GHG) yang mengakibatkan pemanasan global, (3) strategi pembangunan Pemerintah Daerah Tk. I Propinsi Jawa Barat yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam serta telah dikembangkannya potensi panas bumi untuk kepentingan pembangkitan listrik di 4 (empat) lokasi, dimana fluida sisa yang akan diinjeksikan ke dalam bumi bisa digunakan untuk pemanfaatan langsung. Dan diharapkan dapat mendukung pembangunan perekonomian (6 core bisnis) khususnya di bidang agribisnis.
Konsep penataan ruang dalam rangka optimalisasi sumberdaya panas bumi ini dinamakan Kawasan Panas Bumi. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Dalam kerangka kawasan tersebut, maka fungsi utama lindung atau budidaya tersebut yakni sumberdaya panas bumi. Berlandaskan hal tersebut, yang dimaksud dengan kawasan panas bumi adalah areal yang ditetapkan sebagai suatu kawasan untuk kegiatan ekonomi dengan panas bumi sebagai sumber energi baik untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Namun dalam pengembangannya, kegiatan perekonomian yang berlangsung dalam kawasan tersebut harus disesuaikan dengan potensi dan kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
Di dalam kawasan tersebut terdapat beberapa daerah yang mempunyai fungsi berbeda meliputi (lihat Gambar 2.11 dan 2.12) :
- Daerah Konservasi. Daerah ini merupakan daerah resapan/imbuhan (recharge area) yang mempunyai fungsi untuk melindungi dan mempertahankan kelangsungan sistem panas bumi, karena daerah ini memiliki kontribusi terhadap air yang berada dalam reservoir. Daerah ini juga mempunyai nilai lain, karena selain sebagai recharge area, juga merupakan daerah hijau (hutan) yang mempunyai fungsi perlindungan ekosistem dan wisata.
- Daerah Budidaya. Daerah ini merupakan daerah tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi (perindustrian, pertanian - perkebunan, peternakan dan pariwisata), dan merupakan pengguna energi panas (konsumen) bumi untuk melangsungkan kegiatannya.
- Daerah Produksi. Daerah ini merupakan daerah tempat pengeksploitasian energi panas bumi (produsen) yang kemudian diolah menjadi listrik atau untuk pemanfaatan langsung, dan didistribusikan ke pengguna di daerah budidaya. Luas daerah ini didasarkan kepada luas lapangan panas bumi yang existing.
Gambar 2.11. Skema kawasan panas bumi, meliputi daerah : konservasi, produksi dan budidaya.
Kemudian perencanaan dan perancangan kawasan panas bumi diharapkan dapat menciptakan : iklim investasi yang menarik bagi para penanam modal melalui kebijakan dan fasilitas fisik sarana - prasarana, kemudahan dalam penanganan dampak lingkungan baik oleh proses pemakaian energi maupun limbah kegiatan ekonomi tersebut, serta mempunyai dampak bagi perkembangan sosio-ekonomi daerah sekitar seperti penyerapan tenaga kerja dan multi efek lainnya.
Gambar 2.12. Ilustrasi kawasan panas bumi.
Pengembangan kawasan panas bumi ini dimaksudkan untuk memanfaatkan potensi sumberdaya alam dalam satu kerangka tata ruang. Adapun tujuan yang akan dicapai yaitu :
-
Menjaga keberlangsungan sistem panas bumi sebagai sumber energi dalam kawasan tersebut.
-
Mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil .
-
Mengoptimalkan sumberdaya panas bumi dengan memanfaatkan fluida sisa dari PLTP yang masih mengandung energi panas.
-
Memberi kemudahan dan kepastian secara hukum kepada para investor untuk berinvestasi.
-
Mempercepat pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian sekitar.
-
Meningkatkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
-
Meningkatkan Pendapatan Daerah yang berasal dari pajak dan atau bagi hasil atas pemanfaatan sumberdaya panas bumi di wilayahnya.
Namun demikian, pengembangan kawasan terpadu ini harus diimbangi dengan beberapa hal yang meliputi :
-
Regulasi nasional yang menyangkut panas bumi yang tentunya menjadi payung bagi semua pihak yang akan terlibat di dalam kawasan tersebut, termasuk para penanam modal yang tertarik dengan bisnis/industri dengan memanfaatkan panas bumi sebagai sumber energi.
-
Kebijakan daerah yang mengatur tentang pengelolaan kawasan panas bumi dan tentunya sudah tercantum dalam rencana tata ruang dan wilayah suatu daerah/kabupaten, sehingga ini akan memberikan kepastian, salah satunya kepastian hukum berinvestasi. Kemudian diharapkan kebijakan antara daerah dengan pusat tidak tumpang tindih, sehingga menimbulkan keraguan investor untuk berinvestasi.
-
Koordinasi antar instansi yang terkait dengan pembagian daerah dalam kawasan ini (contoh : daerah konservasi berhubungan dengan Dinas Kehutanan dan Perhutani). Selama ini, koordinasi antar instansi baik dalam pemerintahan daerah maupun pusat dalam menangani suatu permasalahan tidak dilakukan secara terintegrasi sehingga menimbulkan efek negatif.
Sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar